Total Tayangan Halaman

Rabu, 21 Januari 2015

Minimnya Perlindungan Bagi Saksi dan Pelapor Pelanggaran Pilkada

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan mulai diselenggarakan pada tahun 2015. Berbeda dengan pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan pada tahun ini akan diselenggarakan secara serentak. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam rezim Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini, penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilaksanakan serentak yang dibagi  dalam 3 tahap yaitu serentak pada tahun 2015, serentak pada tahun 2018, dan serentak menyeluruh pada tahun 2020. Pada tahun 2015 ini, pilkada akan dilaksanakan di 8 provinsi dan 204 kabupaten/kota di Seluruh Indonesia (data Kemendagri).
Pembahasan mengenai pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada menjadi nafas segar dalam memulai proses tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah. Tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh penyelenggara dan peserta bukan tidak mungkin akan menemui beberapa kendala. Baik itu berupa kesiapan regulasi yang disusun oleh penyelenggara, maupun syarat-syarat adminsitrasi yang harus dilengkapi oleh peserta. Regulasi yang disusun oleh penyelenggara harus mampu mengcover setiap kebutuhan dalam menyelesaikan tahapan pilkada. Namun seringkali, regulasi yang telah disusun sedemikian rupa masih menemui celah yang barangkali saja

Senin, 17 Juni 2013

BLSM, Dana Bantuan Untuk Rakyat atau Dana Adu Domba Rakyat

Hari Senin tanggal 17 Juni 2013 merupakan hari yang penting bagi sebagian atau bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Hari dan tanggal itu pula DPR RI mengadakan rapat dengan agenda perubahan APBN-P. Rapat pembahasan perubahan APBN-P ini adalah rapat untuk membahas apakah BBM akan dinaikan atau tidak. Akan tetapi menurut pemerintah, BBM ini sudah pasti naik.
Kenaikan harga BBM ini bagi sebagian kalangan akan semakin memiskinkan mereka. Namun sebagian masyarakat yang lain setuju bila BBM naik. Semua pro dan kontra ini berdasarkan argumen dari mereka masing-masing. Namun bukan itu yang akan kita bahas pada kesempatan ini.
Kita akan membahas tawaran yang diberikan pemerintah terkait konsekuensi kenaikan harga BBM, yaitu dana BLSM. Dana yang dijanjikan pemerintah untuk mengganti subsidi BBM ke bantuan dana langsung ke masyarakat ini patutlah menjadi bahan renungan kita bersama.
Melihat kondisi masyarakat kita yang memang benar-benar berada di bawah garis kemiskinan dengan kemampuan berpikir mereka yang belum sempurna, sangat sulit mengharapkan dana BLSM ini menjadi sebuah dana modal bagi pengembangan taraf ekonomi mereka. Beberapa tahun yang lalu pemerintah juga pernah menggelontorkan dana serupa. Namun dapat dilihat, harapan pemerintah bagi masyarakat, agar dana tersebut dijadikan modal untuk mengembangkan taraf ekonomi mereka pun tidak tercapai semestinya. Malahan masyarakat pun berceletuk demikian, "Duit bantuan Rp 400.000 itu bisa dijadikan modal apa? Mending saya belikan sembako atau buat kredit motor sekalian". Itulah yang terjadi ketika beberapa tahun yang lalu pemerintah menggelontorkan dana BLSM.
Saat ini pemerintah pun akan bertindak serupa, memberikan dana bantuan ke masyarakat sebagai pengganti subsidi BBM. Dan masyarakat pun akan senang mendengar hal itu. Namun sadarkah atau tidak kita semua, bahwa dana tersebut bisa menjadi bom waktu jika pemerintah tidak berusaha memikirkan cara lain. Jika pemerintah terus menerus demikian, mengganti subsidi dengan memberikan dana langsung, bukan kesejahteraan rakyat akan terwujud namun sebaliknya, konflik lah yang akan terjadi.
Masyarakat akan menjadi biasa dan senang tiap kali pemerintah memberikan dana langsung kepada mereka. Siapa yang tidak senang mendapatkan uang Rp 400.000 tanpa harus bersusah payah kerja. Sehingga apa jadinya ketika hari ini sebagian masyarakat berusaha menentang kenaikan harga BBM, namun sebagian masyarakat yang lain berusaha membubarkan aksi unjuk rasa. Mereka yang membubarkan aksi unjuk rasa barangkali berpendapat, "Jika BBM ga jadi naik, kita ga dapat duit Rp 400.000". Bukan tidak mungkin terjadi hal-hal yang sedemikian itu.
Inilah yang patut kita renungkan bersama. BLSM sebagai "Dana Bantuan" atau BLSM sebagi "Bom Waktu".

Kamis, 02 Mei 2013

Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Saatnya Buruh Bergerak


Tanggal 1 Mei bagi beberapa kalangan masyarakat bukanlah tanggal istimewa atau tanggal penting. Namun bagi sebagian bahkan seluruh buruh di dunia, tanggal 1 Mei merupakan tanggal istimewa. Tanggal 1 Mei merupakan tanggal peringatan Hari Buruh Sedunia. Buruh-buruh didunia memperingati tanggal ini sebagai bentuk perjuangan mereka untuk memperoleh hak yang semestinya atas pekerjaan yang telah mereka kerjakan. Peringatan Hari Buruh ini juga dikenal dengan peringatan May Day.
Peringatan Hari Buruh ini bermula pada aksi demonstrasi para buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886. Demonstrasi dilakukan sebagai upaya tuntutan pemberlakuan 8 jam kerja bagi para buruh.

Minggu, 28 April 2013

Tinjauan Kritis Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 5 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Berdasarkan Prinsip-Prinsip UUPA Oleh Arif Budi Prasetyo


Peraturan dibentuk untuk kemudian dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum memiliki tiga nilai dasar yang kesemuanya saling berurutan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Keadilan sebagai nilai dasar harus memiliki manfaat yang dapat dipastikan dalam wujud  peraturan. Segala peraturan yang terbentuk semua mengacu pada konsep tujuan hukum tersebut.
Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dibentuk untuk memberikan pedoman bagi penyelesaian permasalahan tentang tanah-tanah ulayat.

Rabu, 24 April 2013

Perbudakan Model Baru


Melihat dunia saat ini, sangatlah mustahil jika perbudakan masih ada didunia. Namun pada kenyataannya perbudakan masih ada didunia ini. Perbudakan merupakan warisan jaman dahulu, warian feodal yang membuat seseorang terampas kemerdekaanya sebagai manusia dan harus tunduk terhadap kehendak manusia lain. Jauh sebelum manusia bisa sedikit bebas saat ini, perbudakan merupakan hal yang dilakukan oleh sekelompok manusia yang lebih kuat terhadap sekelompok manusia yang lebih lemah. Kita bisa lihat hal-hal tersebut dalam film-film yang beredar saat ini, seperti fil 10.000 BC, Apocalypto, dan Django Unchained.

Rabu, 17 April 2013

Tjokroaminoto, Ratu Adil Pendiri Pergerakan Indonesia



Gerakan rakyat hari ini seperti demonstrasi, berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah sebuah warisan dari zaman pergerakan Indonesia zaman dahulu. Perjuangan dalam mencari status hukum yang sederajat dengan bangsa-bangsa  yang lain merupakan suatu ikhtiar dari pendahulu negara ini. Dibagi-baginya status hukum warga Hindia Belanda di kala penjajahan Belanda menimbulkan diskriminasi dalam kehidupan sosial di Hindia Belanda kala itu.

Kamis, 07 Maret 2013

Hasta Siempre Comandante Hugo Chavez


Rest In Peace Comandate Hugo Chavez (Beristirahatlah dalam damai “Sang Komandan” Hugo Chavez). Kata-kata tersebut seraya memecahkan tangis seluruh rakyat Venezuela pada 5 Maret 2013, karena meninggalnya pemimpin yang mereka cintai sekaligus Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Pemimpin rakyat Venezuela yang terkenal dengan Revolusi Bolivaria ini meninggal dunia akibat penyakit kanker yang dideritanya sejak 2 tahun yang lalu. Hugo Chavez mengidap penyakit kanker pelvis (tulang panggul) dan berjuang melawan penyakitnya tersebut pasca operasi ditahun 2012 di Havana, Kuba. Hugo Chavez meninggal di usia 58 tahun.