Total Tayangan Halaman

Minggu, 28 April 2013

Tinjauan Kritis Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 5 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Berdasarkan Prinsip-Prinsip UUPA Oleh Arif Budi Prasetyo


Peraturan dibentuk untuk kemudian dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum memiliki tiga nilai dasar yang kesemuanya saling berurutan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Keadilan sebagai nilai dasar harus memiliki manfaat yang dapat dipastikan dalam wujud  peraturan. Segala peraturan yang terbentuk semua mengacu pada konsep tujuan hukum tersebut.
Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dibentuk untuk memberikan pedoman bagi penyelesaian permasalahan tentang tanah-tanah ulayat.

Rabu, 24 April 2013

Perbudakan Model Baru


Melihat dunia saat ini, sangatlah mustahil jika perbudakan masih ada didunia. Namun pada kenyataannya perbudakan masih ada didunia ini. Perbudakan merupakan warisan jaman dahulu, warian feodal yang membuat seseorang terampas kemerdekaanya sebagai manusia dan harus tunduk terhadap kehendak manusia lain. Jauh sebelum manusia bisa sedikit bebas saat ini, perbudakan merupakan hal yang dilakukan oleh sekelompok manusia yang lebih kuat terhadap sekelompok manusia yang lebih lemah. Kita bisa lihat hal-hal tersebut dalam film-film yang beredar saat ini, seperti fil 10.000 BC, Apocalypto, dan Django Unchained.

Rabu, 17 April 2013

Tjokroaminoto, Ratu Adil Pendiri Pergerakan Indonesia



Gerakan rakyat hari ini seperti demonstrasi, berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah sebuah warisan dari zaman pergerakan Indonesia zaman dahulu. Perjuangan dalam mencari status hukum yang sederajat dengan bangsa-bangsa  yang lain merupakan suatu ikhtiar dari pendahulu negara ini. Dibagi-baginya status hukum warga Hindia Belanda di kala penjajahan Belanda menimbulkan diskriminasi dalam kehidupan sosial di Hindia Belanda kala itu.