Total Tayangan Halaman

Rabu, 21 Januari 2015

Minimnya Perlindungan Bagi Saksi dan Pelapor Pelanggaran Pilkada

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan mulai diselenggarakan pada tahun 2015. Berbeda dengan pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan pada tahun ini akan diselenggarakan secara serentak. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam rezim Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini, penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilaksanakan serentak yang dibagi  dalam 3 tahap yaitu serentak pada tahun 2015, serentak pada tahun 2018, dan serentak menyeluruh pada tahun 2020. Pada tahun 2015 ini, pilkada akan dilaksanakan di 8 provinsi dan 204 kabupaten/kota di Seluruh Indonesia (data Kemendagri).
Pembahasan mengenai pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada menjadi nafas segar dalam memulai proses tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah. Tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh penyelenggara dan peserta bukan tidak mungkin akan menemui beberapa kendala. Baik itu berupa kesiapan regulasi yang disusun oleh penyelenggara, maupun syarat-syarat adminsitrasi yang harus dilengkapi oleh peserta. Regulasi yang disusun oleh penyelenggara harus mampu mengcover setiap kebutuhan dalam menyelesaikan tahapan pilkada. Namun seringkali, regulasi yang telah disusun sedemikian rupa masih menemui celah yang barangkali saja