Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label masyarakat hukum adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat hukum adat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Tinjauan Kritis Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 5 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Berdasarkan Prinsip-Prinsip UUPA Oleh Arif Budi Prasetyo


Peraturan dibentuk untuk kemudian dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum memiliki tiga nilai dasar yang kesemuanya saling berurutan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Keadilan sebagai nilai dasar harus memiliki manfaat yang dapat dipastikan dalam wujud  peraturan. Segala peraturan yang terbentuk semua mengacu pada konsep tujuan hukum tersebut.
Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dibentuk untuk memberikan pedoman bagi penyelesaian permasalahan tentang tanah-tanah ulayat.