Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Mei 2013

Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Saatnya Buruh Bergerak


Tanggal 1 Mei bagi beberapa kalangan masyarakat bukanlah tanggal istimewa atau tanggal penting. Namun bagi sebagian bahkan seluruh buruh di dunia, tanggal 1 Mei merupakan tanggal istimewa. Tanggal 1 Mei merupakan tanggal peringatan Hari Buruh Sedunia. Buruh-buruh didunia memperingati tanggal ini sebagai bentuk perjuangan mereka untuk memperoleh hak yang semestinya atas pekerjaan yang telah mereka kerjakan. Peringatan Hari Buruh ini juga dikenal dengan peringatan May Day.
Peringatan Hari Buruh ini bermula pada aksi demonstrasi para buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886. Demonstrasi dilakukan sebagai upaya tuntutan pemberlakuan 8 jam kerja bagi para buruh.
Dikala itu buruh dipaksa bekerja selama 12 hingga 16 jam per hari. Tuntutan yang dilemparkan para buruh tidak begitu saja diterima. Mereka membutuhkan waktu hingga tahun 1890 sampai tuntutan pengurangan jam kerja bagi mereka diterima oleh para pengusaha. Akhirnya pada 1 Mei 1890, mereka (buruh) kembali melakukan aksi demontrasi untuk tuntutan yang sama, yaitu pengurangan jam kerja. Tuntutan para buruh kemudian berhasil dengan upaya pemogokan umum yang mereka lakukan pada 1 Mei 1890. Aksi pemogokan umum ini dibahas melalui Kongres Buruh dan ikut menetapkan pula 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia.
Indonesia ketika pemerintahan presiden pertama Ir. Soekarno pernah mewajibkan peringatan hari buruh sedunia atau may day. Peringatan hari buruh ini pun dituangkan dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 15 ayat (2). Bunyi pasal tersebut adalah “pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari wajib bekerja”. Namun peringatan hari buruh di Indonesia ini pun tak berjalan seterusnya. Pada rezim pemerintahan Soeharto, peringatan Hari Buruh se-Dunia ini pun dihapuskan. Buruh dilarang memperingati 1 Mei sebagai hari buruh.
Reformasi 1998 membawa angin perubahan atas sistem demokrasi di Indonesia. Runtuhnya rezim Soeharto selama 32 tahun membawa perubahan pula bagi dunia pergerakan di Indonesia, tak terkecuali pergerakan buruh Indonesia. Pasca runtuhnya pemerintahan orde baru, peringatan Hari Buruh se-Dunia atau May Day kembali diperingati oleh seluruh buruh di Indonesia. Peringatan May Day ini dimulai kembali pada 1 Mei 1999.
Buruh Bergerak
Gerakan buruh pasca reformasi mengalami perekembangan dari tahun ke tahun. Walaupun pada awalnya peringatan May Day tahun 1999 hingga tahun 2006 dianggap masih membahayakan ketertiban umum dan ada kecenderungan timbulnya tindakan destruktif dari para buruh, namun kedua hal itu tidak terbukti. Malahan tindakan represif yang dilakukan pemerintahlah yang terjadi akibat dari masih digunakannya pedoman lama dalam mengatasi aksi buruh. Dilihat dari perkembangannya, para buruh semakin cerdas menggunakan haknya dalam beserikat dan berkumpul. Ini bisa dilihat dalam dua tahun terakhir, dimana buruh berhasil mengajukan judicial review atas beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serikat buruh berhasil mengajuka judicial review atas pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang outsourcing. Namun upaya awal ini belum berhasil. Mahkamah Konstusi menolak pengajuan gugatan atas pasal-pasal tersebut.
Perjuangan buruh untuk melawan dan menghapus sistem kerja outsourcing dan kerja kontrak tidak berhenti disitu. Tercatat para buruh yang tergabung dalam Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) mengajukan judicial review terhadap Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal undang-undang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review tersebut dan menolak beberapa pasal yang diajukan, yaitu pasal 59 dan pasal 64 dengan alasan bahwa kedua pasal tersebut tidak melanggar UUD 1945.
Keberhasilan buruh dalam menjudicial review beberapa pasal didalam undang-undang ketenagakerjaan ini pun berlanjut. Perjuangan para buruh berikutnya terjadi di tahun 2012, dimana gerakan buruh bersama mahasiswa berhasil menunda kenaikan harga bbm yang direncanakan oleh pemerintah. Gerakan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga berhasil menekan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diajukan oleh buruh sebesar Rp 2,7 juta rupiah yang kemudian dikabulkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta di angka Rp 2,2 juta. Terakhir pemblokiran tol oleh buruh di Bekasi yang menuntut revisi atas upah minimum kabupaten/kota.
Keberhasilan buruh dalam melakukan aksi dan memobilisasi massa untuk menyalurkan aspirasinya menuntut kesejahteraan inilah yang patut diapresiasi. Bukan tidak mungkin gerakan buruh ini dapat menjadi kekuatan yang besar yang mampu menekan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menyejahterakan rakyatnya. Buruh sekarang dapat dikategorikan sebagai agen of change dan agen of preasure. Dimana gerakan-gerakan besar mereka (buruh) menjadi kekuatan baru dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
Berbicara soal kesejahteraan buruh tidak hanya berbicara soal upah minimum, jaminan sosial, tunjangan kerja, dan pemberlakuan jam kerja. Namun lebih dari pada itu, kesejahteraan di bidang pendidikan dan ekonomi (khususnya yang menyangkut harga kebutuhan pokok) juga patut diperhatikan oleh para buruh. Pendidikan masih menjadi isu sentral jika berbicara kesejahteraan rakyat. Bukankah buruh bekerja tidak lain dan tidak bukan untuk kebutuhan keluarganya tak terkecuali kebutuhan pendidikan bagi sang anak. Kondisi pendidikan yang masih semrawut dan biaya pendidikan yang tak jelas kemana penggunaanya akhirnya juga perlu menjadi perhatian. Pajak yang disetorkan oleh para buruh kepada Negara untuk APBN, sebesar 20% alokasinya adalah untuk pendidikan. Inilah yang kemudian perlu ditanggapi, bagaimana upah buruh yang sebagian disetorkan kepada Negara dalam bentuk pajak perlu dikawal penggunaanya. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan bagi sang anak hilang dan tak jelas penggunaanya.
Sektor ekonomi juga kiranya perlu mendapat perhatian dari gerakan buruh. Harga kebutuhan pokok yang fluktuatif tentunya juga mempengaruhi kondisi ekonomi dari para buruh. Tuntutan kenaikan upah minimum tidak bisa dijadikan alat dalam mengontrol harga kebutuhan pokok. Kita tahu bahwa akhir-akhir ini gencar isu soal kenaikan harga bbm dan kelangkaan soalar di beberapa daerah. Isu tersebut kemudian berdampak langsung pada kebutuhan bahan pokok yang siap-siap untuk melonjak naik bahkan beberapa ada yang sudah naik. Hal inilah yang kemudian perlu menjadi perhatian dari para buruh, bagaimana mereka mengontrol harga kebutuhan pokok demi kondisi ekonomi yang lebih baik.
Buruh hari ini semakin dewasa dan berkembang. Perkembangan inilah yang kemudian patut untuk dijaga dan dididik. Dijaga agar gerakan buruh ini tidak didomplengi oleh kepentingan-kepentingn segelintir orang saja. Bahwa gerakan buruh adalah untuk kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat yang tak lain menuntut kesejahteran umum. Dididik agar gerakan buruh semakin cerdas dalam melontarkan aspirasinya. Cerdas dalam menggunakan kesempatan dan haknya untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat.
Pada akhirnya disinilah sesuatu yang diidam-idamkan bisa terwujud. Dimana gerakan buruh berperan sebagai kekuatan perubahan, penekan yang berorientasi pada gerakan bermartabat demi terciptanya kesejahteraan. Selamat Hari Buruh Internasional. Selamat Merayakan May Day!

1 komentar: