Peraturan dibentuk
untuk kemudian dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Menurut Gustav
Radbruch, tujuan hukum memiliki tiga nilai dasar yang kesemuanya saling
berurutan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Keadilan sebagai nilai
dasar harus memiliki manfaat yang dapat dipastikan dalam wujud peraturan. Segala peraturan yang terbentuk
semua mengacu pada konsep tujuan hukum tersebut.
Peraturan Kepala BPN
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dibentuk untuk memberikan
pedoman bagi penyelesaian permasalahan tentang tanah-tanah ulayat.