Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) akan mulai diselenggarakan pada tahun 2015. Berbeda dengan pemilihan
pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan pada tahun ini akan diselenggarakan
secara serentak. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota. Dalam rezim Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini, penyelenggaran pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilaksanakan serentak yang dibagi dalam 3 tahap yaitu serentak pada tahun 2015,
serentak pada tahun 2018, dan serentak menyeluruh pada tahun 2020. Pada tahun
2015 ini, pilkada akan dilaksanakan di 8 provinsi dan 204 kabupaten/kota di
Seluruh Indonesia (data Kemendagri).
Pembahasan
mengenai pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada menjadi nafas
segar dalam memulai proses tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah. Tahapan-tahapan
yang harus dijalankan oleh penyelenggara dan peserta bukan tidak mungkin akan menemui
beberapa kendala. Baik itu berupa kesiapan regulasi yang disusun oleh
penyelenggara, maupun syarat-syarat adminsitrasi yang harus dilengkapi oleh
peserta. Regulasi yang disusun oleh penyelenggara harus mampu mengcover setiap
kebutuhan dalam menyelesaikan tahapan pilkada. Namun seringkali, regulasi yang
telah disusun sedemikian rupa masih menemui celah yang barangkali saja